TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon menggelar rekonsiliasi pengelolaan kas antara Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran perangkat daerah tahun 2019, di ruang rapat Lantai II Sekretariat Daerah, Rabu (13/2/2019).
“Ini dimaksudkan untuk mengontrol manajemen keuangan yang ada di jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Dan ini dilaksanakan setiap bulan,” uajr Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman melalui Kepala BPKPD Gerardus E Mogi.
Menurut dia, rekonsiliasi ini telah diamanatkan pada Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjelaskan, bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices, seperti akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksanaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan serta para operator.
Editor : Christo Senduk