TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di kantor Kejari, Kamis (9/5/2019).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko dan Kepala BPKPD Tomohon Gerardus E Mogi.
Nota kesepahaman ini pun terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam rangka terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tomohon yang dikelola BPKPD.
Kepala Kejari Tomohon Edy Winarko dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pihak BPKPD Kota Tomohon, yang sudah menyadari pentingnya sinergi dengan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi PAD tersebut.
“Kami mengajak BPKPD Kota Tomohon untuk bersama menjalin sinergitas membangun hubungan serta koordinasi yang baik secara konsisten dan konsekuen, dalam rangka mewujudkan kemajuan bersama, baik itu bagi kelancaran upaya penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maupun bagi optimalisasi penerimaan PAD di Kota Tomohon,” pungkasnya.
Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut para Kasi dan Kasubsi Kejari Tomohon, Kepala Bidang (Kabid) Pajak, beserta jajaran BPKPD Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk