TOMOHON, ZONAUTARA.com – Setelah resmi masuk ke meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya resmi miliki tersangka.
Terlapor yang diduga melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yakni LSW alias Lucky, akhirnya resmi berstatus tersangka.
Hal tersebut menyusul proses penyidikan yang dilakukan Polres Tomohon setelah menerima laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tomohon, Kamis (9/5/2019).
“Sudah (tetapkan tersangka),” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri yang juga salah satu Koordinator di Sentra Gakkumdu Tomohon kepada Zona Utara, Jumat (10/5/2019) malam.
Menurut dia, tersangka disangkakan dengan Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut terjadi pada Pemilu Serentak Rabu (17/4/2019).
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon Steffen S Linu saat menggelar konferensi pers bersama personel Sentra Gakkumdu menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yakni di TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan TPS 6 Kelurahan Woloan Satu.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan tersangka setelah mendapatkan dua surat pemberitahuan atau C6.
Kasus itu, lanjut dia, terungkap saat pelaku memberitahukan bahwa dirinya telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali kepada orang lain.
Perbuatan tersangka itu pun kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan diproses lanjut di Sentra Gakkumdu Tomohon yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Editor : Christo Senduk