TOMOHON, ZONAUTARA.com – Seorang pemuda warga Lingkungan V, Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara berinisial RR alias Ridel, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria berusia 19 tahun itu melakukan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap petugas kepolisian melalui media sosial Facebook.
Alhasil, pelaku tersebut pun diamankan petugas dari Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon di rumahnya, Selasa (14/5/2019).
Informasi yang dirangkum, kasus tersebut berawal dari tulisan status pelaku di Facebook yang bernada ancaman. Selain status, dalam komentar di status tersebut pun, pelaku mengancam akan mencari petugas polisi dan akan dimasukkan ke kandang ayam.
Petugas yang mendapati adanya status tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Unit Resmob yang dipimpin Aiptu Sonny Sampouw kemudian mendapat info terduga berada di Kelurahan Kakaskasen Satu, yang kemudian langsung mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini terduga masih dalam proses pemeriksaan di ruang piket Reskrim,” ungkapnya.
Editor : Christo Senduk