TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tomohon menggenjot pengusutan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang diduga dilakukan lelaki LSW alias Lucky.
Di mana, setelah berproses di meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, berkas kasus dugaan coblos dua kali tersebut pun kini telah di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Penyerahan berkas tahap I itu pun dilakukan langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri didampingi tim penyidik, Selasa (14/5/2019).
“Berkas tahap satu sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ungkap Syukri.
Berkas tahap I tersebut pun diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tomohon Dian Subdiana.
Pihak kejaksaan kini akan melakukan penelitian terhadap berkas tersangka tersebut, apakah sudah lengkap dan akan diproses ke tahap penuntutan atau belum.
Diketahui, Sentra Gakkumdu Tomohon secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga tersangka sejak pekan lalu hingga Senin (13/5/2019) kemarin.
Editor : Christo Senduk