TOMOHON, ZONAUTARA.com – Berkas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) berupa pencoblosan sebanyak dua kali oleh lelaki LSW alias Lucky akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Dipastikan, kasus tersebut pun akan segera berproses di tahap penuntutan. Pasalnya, pascadinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum di Kejari Tomohon, berkas dan juga tersangka akan segera diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tomohon Jaksa David Andrianto, Rabu (15/5/2019).
“Berkas perkara atas nama LSW hari ini (Rabu) sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Tomohon melalui Kasat Reskrim akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” ujar David.
Diketahui, kasus tersebut dikebut pengusutannya oleh Sentra Gakkumdu Kota Tomohon, yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejari Tomohon.
Polres Tomohon pun resmi menyerahkan berkas kasus tersebut kepada pihak Kejari Tomohon pada Selasa (14/5/2019), setelah secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka.
Editor : Christo Senduk