TOMOHON, ZONAUTARA.com – Penindakan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon ternyata tak main-main.
Beberapa waktu lalu, institusi yang digawangi Deisy T Soputan selaku Ketua, serta Steffen S Linu dan Irfan M Dokal sebagai anggota telah membawa satu rekomendasi atas dugaan ketidaknetralan seorang ASN dalam tahapan Pemilu 2019 ke Komisi ASN (KASN).
Kini, Bawaslu Tomohon kembali membawa rekomendasi soal pelanggaran netralitas ASN ke komisi yang mengawasi tindakan para abdi negara tersebut.
Bahkan tak main-main, Ketua Bawaslu Tomohon Deisy T Soputan bersama Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Steffen Linu dengan didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Awalludin Umbola kali ini membawa dua rekomendasi sekaligus ke KASN, Rabu (15/5/2019).
“Bawaslu Kota Tomohon telah meneruskan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke KASN didampingi oleh pimpinan Bawaslu Sulut yang adalah Korwil Kota Tomohon Bapak Awaluddin Umbolla,” ujar Linu.
Menurut dia, selain membawa rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, kunjungan ke KASN tersebut pun untuk mengonfirmasi perkembangan rekomendasi yang dibawa beberapa waktu lalu.
“Jawaban yang diperoleh dari Komisi ASN adalah rekomendasi dari Bawaslu Kota Tomohon sudah selesai diproses dan akan segera dikirim ke Pejabat Pembina ASN yang bersangkutan, yaitu Bupati Kabupaten Kepulauan Aru setelah ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN,” jelasnya.
Dia menegaskan, penyampaian rekomendasi tersebut, merupakan tugas Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pemilu sebagaimana Perbawaslu 6 Tahun 2018.
“Serta, sebagai upaya agar tidak ada lagi keberpihakan dari Aparatur Sipil Negara terhadap Peserta Pemilu dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada Kota Tomohon pada tahun 2020,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk