TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon resmi menyerahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pencoblosan dua kali, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Rabu (15/5/2019).
Penyerahan berkas bersama tersangka tersebut dilakukan langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri bersama personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tomohon.
Pantauan Zona Utara, tersangka hadir di kantor Kejari Tomohon sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengawalan petugas kepolisian dan personel Sentra Gakkumdu Tomohon.
Tersangka pun menjalani proses administrasi di ruangan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) dan diperiksa langsung Kepala Seksi (Kasi) Dian Subdiana.
“Setelah berkas kami nyatakan lengkap atau P21, hari ini kita tahap II dari Polisi,” ujar Subdiana didampingi Jaksa Dian Andrianto.
Menurut dia, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
“Rencananya besok (Kamis) kita limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tondano, setelah itu kita tunggu penetapan Hakim dan jadwal sidang,” pungkasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, tersangka sudah berlaku kooperatif dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Editor : Christo Senduk