TOMOHON, ZONAUTARA.com – Fakta menarik terungkap dalam proses Tahap II atau penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa pencoblosan sebanyak dua kali, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Rabu (15/5/2019).
Di mana, tersangka LSW alias Lucky mengaku jika dirinya mendapat sejumlah uang usai dirinya melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
“Baru di pemeriksaan saat ini kemudian tersangka mengaku mendapatkan sejumlah uang dari lelaki berinisial KT alias Kiki usai mencoblos,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tomohon Dian Subdiana yang didampingi Jaksa David Andrianto.
Menurut dia, pihaknya akan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait pengakuan tersangka itu.
Subdiana pun mengungkapkan tak menutup kemungkinan adanya oknum lain yang akan dijerat dalam kasus ini.
Sementara itu, tersangka yang diwawancarai sejumlah wartawan usai proses tahap II tak menampik jika dirinya telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
Dia pun mengaku melakukan hal tersebut karena tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya itu tidak dibenarkan oleh hukum.
“Tidak tahu kalau itu tidak boleh. Tidak baca lagi (surat pemberitahuan atau C6) karena sibuk dengan distribusi logistik,” ungkap Lucky yang turut menjadi pendistribusi logistik pada H-1 Pemilu lalu.
Dia juga tak menampik jika dirinya mendapat sejumlah uang usai melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua TPS berbeda.
Diketahui, tersangka dilaporkan oleh warga yang mengetahui bahwa tersangka sudah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 18 bulan dan denda Rp18 juta.
Editor : Christo Senduk