MINAHASA, ZONAUTARA.com – Kasus pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) berupa pencoblosan sebanyak dua kali yang diduga dilakukan lelaki LSW alias Lucky, warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, akhirnya resmi bergulir di meja hijau.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Jumat (17/5/2019) siang.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Paul B. Pane, serta Anggota Laode dan Frans Pangemanan, Tim JPU Dian Subdiana, David Andrianto, Christomy Bonar menjelaskan perbuatan tindak pidana Pemilu, yang diduga dilakukan terdakwa pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Di mana, terdakwa diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Dua TPS yang berada di Dapil 1 Kecamatan Tomohon Barat tersebut, yakni TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan
TPS 6 Kelurahan Woloan Satu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap JPU Dian Subdiana yang juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang hadir dalam sidang perdana itu pun menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang kasus itu pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Turut hadir dalam sidang tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon Deisy T Soputan bersama Koordinator Divisi Koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Steffen Linu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Harryanto Lasut.
Editor : Christo Senduk