TOMOHON, ZONAUTARA.com – Setelah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado dan memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaku coblos dua kali, yakni lelaki Lucki S Wurangian, warga Kecamatan Tomohon Barat, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Eksekusi terhadap pelaku pun dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano, Senin (10/6/2019).
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko ketika dikonfirmasi melalui Kepa Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Dian Subdiana membenarkan hal tersebut.
“Iya, terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas Tondano,” ujar Subdiana, didampingi Jaksa David Andrianto.
Menurut dia, dalam mengeksekusi terpidana, pihaknya turut didampingi personel dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tomohon.
“Terpidana akan menjalani hukuman sebagaimana putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado,” pungkasnya.
Diketahui, Lucki divonis harus menjalani kurungan penjara selama satu bulan dan membayar denda Rp2 juta subsider satu bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda pada 17 April 2019 lalu.
Editor : Christo Senduk