TOMOHON, ZONAUTARA.com – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI), menjadi momen bahagia bagi sejumlah Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado di Tomohon.
Pasalnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, pengurangan hukuman atau remisi diberikan kepada para Andikpas dan WBP di saat perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Kali ini, sebanyak 107 Andikpas dan 30 WBP yang mendapatkan remisi, dalam peringatan HUT ke-74 RI, di LPKA Klas II Tomohon, Sabtu (17/8/2019). Sebanyak lima orang di antaranya langsung bebas.
Kepala LPKA Klas II Tomohon Tjahaja Rediantana menjelaskan, rincian remisi terhadap para Andikpas, yakni 103 Andikpas mendapatkan Remisi Umum I dan 4 Andikpas mendapatkan Remisi Umum II.
Sementara, untuk WBP di LPP, yakni sebanyak 29 WBP mendapatkan Remisi Umum I dan 1 WBP mendapatkan Remisi Umum II.
Rediantana mengatakan, dasar pemberian remisi kepada para Andikpas dan WBP tidak hanya soal administrasi.
“Tapi yang utama adalah perilaku, yakni
tidak termasuk dalam register F,” ujar Rediantana.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yassona Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan, remisi diberikan kepada para Andikpas dan WBP yang berkelakuan baik dan menjalani hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Tujuannya untuk memberikan motivasi dan kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Remisi kepada para Andikpas dan WBP tersebut diberikan oleh Wali Kota Eman yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).
Editor : Christo Senduk