TOMOHON, ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (PRPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025, Senin (18/11/2019).
Penjelasan wali kota disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon dipimpin Ketua Djemmy J Sundah, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk dan Erens Kereh.
”Kami optimis perubahan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 ini akan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional,” kata Eman melalui Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan.
Sementara, Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah mengatakan, perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Begitu juga dengan sistematika penyusunan dan substansi dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini jajaran Pemerintah Kota Tomohon hingga Lurah se-Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk