TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sebanyak dua agenda rapat paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (25/11/2019).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman yang diwakili Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) hadir dalam dua rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025 dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan tersebut.
Dalam pemandagan umum terkait perubahan ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Restorasi Nurani, PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar, menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Wawali pun mengapresiasi diterimanya ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, dalam penjelasannya mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan, Wawali yang membacakan penjelasan dari Wali Kota mengatakan, tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, di mana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
“Dan untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan Nasional,” ujarnya.
Menurut dia, penyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik di satu sisi dan di sisi lain perlindungan kepentingan negara.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah dan didampingi Wakil Ketua Erens Kereh itu, yakni para anggota DPRD, Sekretaris Kota Harold Lolowang bersama unsur pejabat jajaran Pemkot, serta para lurah.
Editor : Christo Senduk