Sudah rindu nge-mal dan nongkrong di kafe? Ini aturannya saat New Normal

Semuanya harus dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Tessa Senduk
Penulis: Tessa Senduk
Ilustrasi dari Pexels.com

ZONAUTARA.com – Masa karantina berbulan-bulan membuat kita lupa bagaimana rasanya jalan-jalan di mal dan nongkrong di kafe bersama teman-teman.

Nah, kini pemerintah tengah menyiapkan New Normal agar warga bisa beraktifitas kembali tapi dengan mematuhi aturan atau protokol penanganan covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan tentang pedoman tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman Coronavirus Disease 2019.

Di dalamnya mengatur protokol kegiatan untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank yang harus menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat tersebut.

Pusat perbelanjaan juga harus gencar-gencarnya mensosialisasikan transaksi online dan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).




Pengelola mal harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria. Hal tersebut bertujuan untuk untuk mengurangi kontak langsung.

Menerapkan aturan jarak fisik, dan semua fasilitas berjarak satu meter dan lebih disarankan dua meter. Dan juga tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Selain pusat perbelanjaan, salon dan spa juga sudah diijinkan beroperasi. Tetapi para pegawai harus menggunakan masker dan sarung tangan. Harus sering-sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

Penerapan aturan juga berlaku untuk restorant dan kafe, dimana sesuai surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal, dan jumlah para pengunjung harus dibatasi.

Pemeriksaan kontrol ketat di setiap pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pengelola dan pegawai atau petugas juga harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.

Editor: Christo Senduk

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com