ZONAUTARA.com – Ada 24 orang yang kedapatan tak memakai masker dalam Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan di Kota Tomohon, Sabtu (17/10/2020) siang.
Tim gabungan ini terdiri dari Polres Tomohon, TNI, dan Sat Pol PP yang melakukan operasi di wilayah Walian Tomohon Selatan.
Di antara 24 pelanggar tersebut, 10 pelanggar dikenai sanski teguran lisan dan 14 teguran tertulis.
“Juga sanksi sosial, yaitu menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, atau kerja bakti,” ujar KBO Satbinmas Polres Tomohon Iptu Didik Sudarsono.
Di hari yang sama, Polsek Sonder juga menjatuhkan sanksi kepada 3 warga yang tidak memakai masker dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar di Jalan Raya Desa Tounelet.
Kepala SPK Polsek Sonder Aipda O. Malingkas mengatakan sanksi yang diberikan beruppa teguran lisan bersifat pembinaan.
“Agar warga mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.
Usai dikenai sanksi, warga mendapatkan masker secara gratis. Operasi yang dilakukan oleh para petugas ini berdasarkan Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.
Operasi ini dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M kepada masyarakat, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.