TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) tahap II.
Total, ada sebanyak 70.969 pemilih yang akan menyalurkan haknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 orang merupakan penyandang disabilitas. Termasuk, para penderita gangguan jiwa atau yang disebut disabilitas mental.
Hal tersebut dibeberkan Komisioner KPU Divisi Data Albertien Vierna Pijoh, di sela-sela Sosialisasi bersama stakeholder dengan tema ‘Media dan Pemilu Berintegritas’, yang digelar di Sky Cafe Kaaten, Selasa (18/12/2018).
Dia mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dari jumlah pemilih yang ditetapkan sebelumnya dalam DPT-HP I, yakni sebanyak 71.182.
“Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 293 penyandang disabilitas, termasuk 49 penyandang disabilitas mental,” ungkap Vierna, yang didampingi Ketua KPU Harryanto Lasut, serta Komisioner Stenly Kowaas dan Robby Golioth.
Menurut dia, para penyandang disabilitas tersebut nantinya akan didampingi di saat melakukan pencoblosan.
Sementara, terkait berkurangnya jumlah pemilih tersebut, lanjut Vierna, mayoritas diakibatkan oleh pemilih yang meninggal dan juga pindah memilih.
“Setelah dilakukan pencermatan kembali, selain karena ada human error sedikit, juga karena banyak yang meninggal dan juga ada yang pindah,” jelasnya.
Editor : Christo Senduk