TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, di kantor Kejari, Rabu (30/1/2019).
Penandatanganan MoU antara Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut dengan Kepala Kajari (Kajari) Edy Winarko ini pun terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Kajari Edy Winarko dalam sambutannya mengatakan, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum juga bertugas untuk memberikan bantuan hukum.
Menurut Winarko, pihaknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) terkait Kejaksaan, khususnya dalam bidang Tata Usaha Negara juga melayani untuk memberikan bantuan hukum kepada instansi lainnya, termasuk KPU.
“Kami berharap agar bisa menjalin hubungan dan komunikasi yang baik, sehingga kami akan dengan senang hati memberikan bantuan hukum baik secara litigasi dan non litigasi,” ungkap Winarko, sembari meminta pihak KPU untuk membuat Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dia menambahkan, pihaknya pun memberikan apresiasi kepada KPU, yang sudah menjalin kerjasama tersebut, sebagai salah satu upaya kelancaran penegakan hukum dalam bidang datun.
Sementara itu, Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi KPU.
Di mana, kata dia, dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pihaknya bisa di-back up oleh Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Peran kejaksaan sangat penting,
sehingga syukur waktu lalu Kejari Tomohon dan KPU Tomohon bisa menjadi yang terbaik dalam penanganan masalah hukum pada pelaksanaan pilkada waktu lalu. Harapan kita, apa yang kita capai waktu lalu bisa lebih baik di bawah kendali Kajari Bapak Edy Winarko,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Komisioner KPU Andreas Wowor dan Robby Golioth bersama Kepala Sekretariat KPU Tomohon Noldy Runtu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Yosi Korompis dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri, serta jajaran Kejari Tomohon.
Editor : Christo Senduk