TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan perubahan terhadap hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Sebelumnya, KPU Tomohon dalam rapat pleno memutuskan, bahwa PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan di Kota Tomohon dilaksanakan pada Kamis (25/4/2019).
Namun, rencana tersebut kemudian ditunda pelaksanaannya oleh KPU dan diputuskan akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).
“KPU Kota Tomohon merubah jadwal pelaksanaan PSU, dari tanggal 25 April menjadi Sabtu 27 April 2019,” ungkap Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Teknis Robby Golioth.
Perubahan jadwal pelaksanaan PSU tersebut, kata Golioth, dimaksudkan agar PSU tersebut bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu, lanjut dia, dipindahkannya jadwal pelaksanaan PSU tersebut, dengan alasan hari Sabtu merupakan hari libur.
“Agar PSU boleh berjalan dengan lancar dan pada hari libur,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon merekomendasikan PSU di sejumlah TPS di Kota Tomohon. TPS itu pun tersebar di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.
Di Kecamatan Tomohon Timur, dua TPS tersebut, yakni TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Rurukan. Sementara, di Kecamatan Tomohon Barat, masing-masing TPS Kelurahan Taratara Tiga, serta TPS 7 Kelurahan Woloan Dua.
Namun begitu, tidak seluruhnya TPS tersebut akan melakukan PSU dengan lima surat suara. Di mana, untuk TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Taratara Tiga akan melakukan PSU dengan lima surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DRP RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Sementara untuk dua TPS lainnya, yakni TPS 5 Rurukan dan TPS 7 Woloan Dua hanya PSU dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden
PSU di empat TPS yang ada di Kecamatan Tomohon Barat dan Kecamatan Tomohon Timur itu pun disebabkan oleh sejumlah alasan, yakni pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menggunakan hak pilih dan kelalaian dalam prosedur yang mengakibatkan surat suara tidak sah.
Editor : Christo Senduk