TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tomohon resmi melaporkan satu kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) ke Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Kamis (9/5/2019).
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan tersebut, yakni dugaan pencoblosan sebanyak dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Kasus itu pun resmi masuk ke tahap penyidikan, setelah Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga institusi, masing-masing Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki persamaan persepsi, bahwa syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Tomohon Steffen S Linu dalam konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu menjelaskan, kasus tersebut diduga dilakukan oleh lelaki berinisial LSW alias Lucky.
Di mana, kata dia, oknum tersebut diduga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yakni TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan TPS 6 Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat.
“Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu tidak bisa dibenarkan secara aturan, yaitu berdasarkan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda,” ujar Steffen, didampingi Personel Sentra Gakkumdu Tomohon, masing-masing Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dian Subdiana, serta salah satu Koordinator Gakkumdu Jaksa David Andrianto.
Steffen menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh warga yang mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku, bahwa dirinya baru saja melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
Menurut Steffen, selain telah memanggil para pelapor, pihaknya pun telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS tersebut, hingga permintaan keterangan dari ahli, yakni Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, kami lakukan pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua, disepakati untuk dilakukan, diteruskan atau dibuatkan laporan ke Kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Pihaknya pun, kata dia, akan segera melakukan penetapan tersangka.
“Penetapan (tersangka) hari ini atau paling lambat besok,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih atas dasar kepemilikan dua C6 atau surat pemberitahuan dari KPU.
“Motif pelaku hingga saat ini diketahui benar-benar melakukan itu tanpa adanya kepentingan atau dorongan dari siapapun,” jelasnya.
Pelaku pun, lanjut Ikhwan, terancam dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Kasi Pidum Kejari Tomohon Dian Subdiana mengatakan, pihaknya akan menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian sebagai dasar penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus tersebut.
“Persidangan akan kami upayakan lebih cepat. Kita upayakan sebelum libur lebaran sudah vonis. Jadi kita tinggal menunggu saja proses dari kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk