TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tomohon melakukan penyitaan dokumen di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/5/2019) malam.
Penyitaan tersebut dilakukan langsung personel Sentra Gakkumdu, AKP Ikhwan Syukri selaku Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Tomohon, Steffen Linu selaku Koordinato Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon, serta para anggota Sentra Gakkumdu Tomohon.
Penyitaan dokumen yang disaksikan langsung Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut ini pun terkait penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yakni melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yang diduga dilakukan oleh lelaki berinisial LSW alias Lucky.
Kasat Reskrim AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, dokumen-dokumen yang disita, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), C6 atau surat pemberitahuan, serta C7 atau daftar hadir pemilih di dua TPS, yakni TPS 6 Kelurahan Woloan Satu dan TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga.
“Proses pengambilan dokumen adalah dengan cara masuk ke ruangan penyimpanan kotak suara di KPU, membuka masing-masing lima kontak suara TPS 6 Kelurahan Woloan Satu, TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan Kotak PPK oleh Ketua KPU, disaksikan oleh perwakilan Partai Golkar, Demokrat, Hanura,” ungkapnya.
Pihaknya pun, kata dia, tak menyita dokumen yang asli, melainkan hanya menyita dokumen yang telah di-copy dan dilegalisir oleh pihak KPU.
“Dokumen asli dimasukkan kembali ke dalam kotak semula dan kotak suara tersebut kembali disegel dengan segel KPU,” pungkasnya.
Diketahui, Sentra Gakkumdu resmi menaikan satu kasus dugaan pelanggaran Pemilu ke tahap penyidikan, dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tomohon, Kamis (9/5/2019).
Kasus tersebut dipastikan akan segera memiliki tersangka dan bakal berlabuh di meja pengadilan.
Editor : Christo Senduk