TOMOHON, ZONAUTARA.com – Hasil dari pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon telah diketahui.
Namun, masyarakat Kota Tomohon harus bersabar menanti keputusan final Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Stenly Kowaas mengatakan, waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih akan menunggu info resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Teknisnya, MK akan menerima dulu semua gugatan dari peserta Pemilu. Tapi apakah gugatan itu akan lanjut diproses persidangan, itu tergantung apakah gugatan itu dicantumkan dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” ujar Kowaas, Minggu (26/5/2019).
Menurut Kowaas, gugatan yang masuk dalam BRPK MK, nanti diketahui pada 1 Juli 2019.
“Mahkamah Konstitusi nanti akan menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU RI mengenai daftar daerah yang ada perselisihan hasil Pemilu,” katanya.
Misalnya, lanjut Kowaas, KPU Tomohon tidak ada gugatan atau perselisihan hasil Pemilu di MK, maka sesuai Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan Pemilu, KPU Tomohon akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah informasi resmi MK tersebut.
“Jadi konkritnya, soal kapan KPU Tomohon melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, akan jelas setelah 1 Juli nanti,” ungkapnya.
Namun, jika Kota Tomohon ada gugatan atau perselisihan hasil Pemilu yang masuk BRPK, proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih akan menunggu putusan resmi MK.
“Karena tentu akan ada proses-proses persidangan yang harus diikuti,” jelasnya.
Kowaas menambahkan, pekan depan, KPU Kabupaten/Kota se-Sulut akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) soal tatacara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang dilaksanakan KPU Provinsi.
“Bimtek ini bertujuan untuk membekali KPU kabupaten/kota dalam melakukan proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih nanti,” pungkas Jurnalis senior di Sulut ini.
Editor : Christo Senduk