TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sebanyak tiga Fraksi di Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Kearsipan untuk dibahas ke tahapan selanjutnya.
Disetujuinya ranperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tersebut disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Tomohon, Senin (2/12/2019).
Persetujuan tersebut disampaikan dan diserahkan masing-masing Fraksi kepada Wali Kota Tomohon yang diwakili Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan, serta kepada pimpinan DPRD.
Sompotan pun mengapresiasi pihak DPRD, khususnya Fraksi-fraksi yang telah menerima dan menyetujui ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Terima kasih kepada para Anggota DPRD yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga untuk ranperda penyelenggaraan kearsipan ini. Tentu semua ini untuk kemajuan Kota Tomohon yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sompotan turut berfoto bersama rombongan mahasiswa/mahasiswi IPDN yang hadir pada saat itu.
Editor : Christo Senduk