TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pascadilantik pada September 2019 lalu, 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon akan melaksanakan reses pertamanya pada mulai 8 hingga 11 Desember 2019,.
Sekretaris DPRD Tomohon yang juga Sekretaris Badan Musyawarah (Banmus) Fransiskus F Lantang mengatakan, tanggal tersebut ditetapkan dalam rapat Banmus.
“Reses akan dilaksanakan oleh para Anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan,” ujar Lantang, Kamis (5/12/2019).
Menurut Lantang, reses dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedomana Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, disebutkan Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
“Kami mengumumkan melalui media massa lewat pemberitaan agar bisa diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Editor : Christo Senduk