TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan pencatatan sipil perkawinan massal 10 pasangan suami-istri (pasutri). Pencatatan sipil ini dilakukan langsung Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, di Lantai 3, Aula Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Selasa (10/12/2019).
Dalam kesempatan itu Eman mengucapkan selamat kepada keluarga-keluarga baru yang telah mendapat kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas status kependudukan, serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk,” ungkap Eman.
Menurut Eman, pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan, guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam perkawinan.
“Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Eman, diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen Kependudukan lainnya.
Usai melaksanakan pencatatan sipil perkawinan missal, Wali Kota Eman didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus langsung menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan kepada 10 pasutri yang baru, yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, KK, KTP, dan KIA.
Editor : Christo Senduk