TOMOHON, ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tomohon tahun 2005-2025, Sabtu (14/12/2019).
Ditetapkannya ranperda tersebut oleh Ketua DPRD Djemmy J Sundah yang didampingi para Wakil Ketua, yakni Carol JA Senduk dan Erens Kereh, setelah Panitia Khusus (Pansus), serta fraksi-fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman dalam pendapat akhirnya menyatakan, pihaknya optimis, bahwa perubahan RPJPD Kota Tomohon tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pencapaian visi dan misi Pemkot Tomohon.
Selain itu, kata Eman, perubahan RPJPD tersebut akan mendukung pencapain prioritas pembangunan di Sulut dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional, serta kebijakan internasional yang merupakan hasil kesepakatan pembangunan global, berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals.
“Atas nama jajaran Pemkot Tomohon, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislative, khususnya dalam memberikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda perubahan RPJPD Kota Tomohon ini, sehingga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Tomohon,” pungkas Eman.
Sementara itu, Sundah usai menetapkan perda tersebut menyatakan, dengan diterima dan disetujuinya ranperda tersebut menjadi perda, pihaknya berharap, pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif.
“Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai,” tutur Sundah.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penandatangan naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemkot, dilanjutkan penyerahan Ranperda yang telah dibahas dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Tomohon.
Hadir dalam rapat tersbeut para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Harold Lolowang, Sekretaris DPRD F F Lantang, para pejabat eselon dua dan tiga, serta para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk