TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mulai dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Pemeriksaan pun akan dilaksanakan selama 30 hari, yakni sejak 10 Februari hingga 10 Maret 2020. Pemeriksaan interim tersebut diawali dengan pengarahan, yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) , Senin (10/2/2020).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Harold V. Lolowang dalam arahannya mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh jajaran Pemkot Tomohon dapat mendukung pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim Auditor ini.
“Kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang, serta para Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Editor : Christo Senduk